DRAF PLANNING TATA KELOLA DESA KAYU ABANG YANG BAIK DAN BERDAYA SAING MENUJU DESA SEJAHTERA
Permasalahan
klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang
kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak
bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut.
Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adanya program, sistem,
kebijakan, aturan, undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa. UU No. 6 tahun
2014 tentang desa diharapkan menjadi milestone (tonggak) bagi terciptanya desa yang sejahtera.
Permasalahan yang kompleks diharapkan mulai bisa diurai satu demi satu yang
merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut. Tata kelola yang baik
(good governance) merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh
pemerintahan desa. Tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang
kompeten dan profesional serta tersertifikasi internasional untuk mengelola
potensi sumber daya alam desa. Selanjutnya Sumber daya manusia tersebut akan dapat
membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas dan tersertifikasi pula
secara internasional. Sinergitas keduanya akan menjadikan daya saing desa
menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita desa sejahtera dan makmur akan
terwujud.

Komentar