DRAF PLANNING TATA KELOLA DESA KAYU ABANG YANG BAIK DAN BERDAYA SAING MENUJU DESA SEJAHTERA

 


 

Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut. Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adanya program, sistem, kebijakan, aturan, undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa.  UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan menjadi milestone (tonggak) bagi terciptanya desa yang sejahtera. Permasalahan yang kompleks diharapkan mulai bisa diurai satu demi satu yang merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut. Tata kelola yang baik (good governance) merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta tersertifikasi internasional untuk mengelola potensi sumber daya alam desa. Selanjutnya Sumber daya manusia tersebut akan dapat membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas dan tersertifikasi pula secara internasional. Sinergitas keduanya akan menjadikan daya saing desa menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita desa sejahtera dan makmur akan terwujud.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANDINI MURID SDN KAYU ABANG JUARA 1 Tingkat Kabupaten HSS & Juara III Provinsi Kalimantan Selatan